Hati-hati, jangan terlalu mudah memberikan stempel/cap kepada seseorang telah melakukan tindakan plagiat, mungkin yang dilakukannya bukan plagiat tetapi mencontoh. KBBI dalam jaringan mendefinisikan plagiat:

pla.gi.at
[n] pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, msl menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan

Artinya, tindakan plagiat dilakukan diam-diam, tanpa sepengetahuan sipemilik dan digunakan untuk keuntungan yang melakukan plagiat.

Sementara mencontoh di definisikan :

men.con.toh
[v] (1) berbuat atau membuat sesuatu menurut contoh; meneladan; meniru: murid-murid ~ gambar dr buku; anak-anak biasanya ~ tingkah laku orang tuanya; (2) meniru (menjiplak, menyalin) pekerjaan orang (tt murid sekolah): pikirkan dan kerjakan sendiri, jangan ~ saja

Tindakan mencontoh, sudah diketahui oleh pemilik barang bahkan disuruh untuk melakukan perbuatan tersebut (mencontoh) dan hasil akhir dari mencontoh, menjadi milik yang mencontoh.

Jika kita melihat pada hasil akhir, bisa disimpulkan bahwa kedua perbuatan pada akhirnya menguntungkan sipelaku. Mungkin menjadi sulit membedakan, mana hasil siplagiat dan yang mana hasil mencontoh.

Contoh kasus.
Template blog ini, mencontoh desain satu kolom milik Dani Iswara, dengan modifikasi seperlunya.
Apakah ini termasuk perbuatan plagiat?, rekan-rekan yang tidak tahu prosesnya dan hanya melihat hasil akhir akan beranggapan bahwa benar perbuatan ini masuk kategori plagiat.

Adakah pendapat lain, jika saya mengatakan bahwa pembuatan template ini sudah seijin admin Daniiswara.net?
Apakah anggapan akan berubah menjadi ‘hanya mencontoh?’ (jika ragu silahkan konfirmasi dengan Bli Dani). Template ini, hanya mencontoh tampilan antar muka, sementara coding-nya mungkin jauh berbeda.

Ops, ini hanya contoh “plagiat” dan “mencontoh”. Jadi berhati-hatilah, jangan sembarangan mengeluarkan kata plagiat, mendengarnya saja sudah jelek. Pepatah berikut mungkin masih memiliki kesaktian kata “Lidah lebih tajam dari pedang”.