Plagiat vs Mencontoh
Hati-hati, jangan terlalu mudah memberikan stempel/cap kepada seseorang telah melakukan tindakan plagiat, mungkin yang dilakukannya bukan plagiat tetapi mencontoh. KBBI dalam jaringan mendefinisikan plagiat:
pla.gi.at
[n] pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, msl menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan
Artinya, tindakan plagiat dilakukan diam-diam, tanpa sepengetahuan sipemilik dan digunakan untuk keuntungan yang melakukan plagiat.
Sementara mencontoh di definisikan :
men.con.toh
[v] (1) berbuat atau membuat sesuatu menurut contoh; meneladan; meniru: murid-murid ~ gambar dr buku; anak-anak biasanya ~ tingkah laku orang tuanya; (2) meniru (menjiplak, menyalin) pekerjaan orang (tt murid sekolah): pikirkan dan kerjakan sendiri, jangan ~ saja
Tindakan mencontoh, sudah diketahui oleh pemilik barang bahkan disuruh untuk melakukan perbuatan tersebut (mencontoh) dan hasil akhir dari mencontoh, menjadi milik yang mencontoh.
Jika kita melihat pada hasil akhir, bisa disimpulkan bahwa kedua perbuatan pada akhirnya menguntungkan sipelaku. Mungkin menjadi sulit membedakan, mana hasil siplagiat dan yang mana hasil mencontoh.
Contoh kasus.
Template blog ini, mencontoh desain satu kolom milik Dani Iswara, dengan modifikasi seperlunya.
Apakah ini termasuk perbuatan plagiat?, rekan-rekan yang tidak tahu prosesnya dan hanya melihat hasil akhir akan beranggapan bahwa benar perbuatan ini masuk kategori plagiat.
Adakah pendapat lain, jika saya mengatakan bahwa pembuatan template ini sudah seijin admin Daniiswara.net?
Apakah anggapan akan berubah menjadi ‘hanya mencontoh?’ (jika ragu silahkan konfirmasi dengan Bli Dani). Template ini, hanya mencontoh tampilan antar muka, sementara coding-nya mungkin jauh berbeda.
Ops, ini hanya contoh “plagiat” dan “mencontoh”. Jadi berhati-hatilah, jangan sembarangan mengeluarkan kata plagiat, mendengarnya saja sudah jelek. Pepatah berikut mungkin masih memiliki kesaktian kata “Lidah lebih tajam dari pedang”.
Salam Pak Aldy…
Lama ga’ kesini. Sekarang punyaku sudah kukasih footer untuk ngasih credit kepada yang ngasih tuts, background dan ampersand.
Cuma itu yang bisa Aku lakukan (biar ga’ disebut “Pencuri” -Ntar dikejar sama Satpol PP dan Densus-):D
Padly,
Pemberian kredit itu lebih dari cukup, saya bahkan tidak memberikan kredit apa-apa ke bli Dani
Kita kembalikan saja pada tujuan utama perbuatan meniru tersebut. Jika untuk kepentingan komersil (keuntungan pribadi, tapi dari hasil mencuri karya orang lain), itu tergolong plagiat. Tapi kalau tidak ada motivasi uang/keuntungan pribadi, menurut saya cukup dibilang meniru/mencontoh, sepanjang yang ditiru/dicontoh tidak merasa dirugikan saja sih
Kata kuncinya bisa seperti itu mas. Nah apa banyak yang mau berfikiran logis begini?
kalau menurut saya, yang jelas konotasi dari plagiat itu jelek, sementara mencontoh masih lebih baik.
Bli Wira,
KBBI dalam jaringan, juga mendefinisikan seperti itu.
Plagiat jika menulis berdasarkan satu sumber, sedang jika berdasarkan banyak sumber itu namanya riset…
Bgitulah kira – kira pendapat hamba Kakang Prabu…
Iya juga adipati, bukankah karya-karya ilmiah selalu berasal dari banyak sumber?
betul juga tuh kata2 plagiat sangat tidak enak di dengar, dan lagi artinya memang berbeda dengan mencontoh. jadi sebelum menuduh plagiat lebih baik di teliti dulu..
‘Ne, artinya yang saya tekankan, walau ada yang bilang perbedaan keduanya setipis kulit ari.
Membangun ciri khas pribadi mungkin cukup membantu mencegah orang lain melakukan tindakan plagiat terhadap hasil karya kita, sekaligus memperkuat prinsip bahwa plagiat adalah tipe orang tidak percaya diri.
Benar Bli.
Dengan membangun kredibilitas yang baik kita bisa membendung tindakan tersebut. Tetapi yang namanya plagiat, selalu punya akal bulus.
Oooooh……… gitu ya?
ternyata memang berbeda arti kedua kata tsb ya Mas Aldy.
mungkin mencontoh lalu mengembangkan, adalah lebih baik ya dr pada mencontoh langsung plek .
salam