Tidak pernah diketahui dengan pasti, sejak kapan korupsi di negeri ini diberi predikat yang “membanggakan” yaitu dianggap sebagai budaya. Istilah pahit yang seharusnya mampu membuat pelakunya malu hati. Tetapi apa lacur, pelaku korupsi semakin menjadi-jadi. Dari level yang paling rendah sampai kepada level ultra hight. Jadi, kloplah sudah korupsi layak dianggap sebagai budaya.

Coba tanyakan kepada para pelaku (mungkin diatara kita juga pernah melakukannya), apakah mereka merasa malu melakukan perbuatan tersebut? mungkin hanya malu dimulut, tetapi tidak malu dihati, dengan suara yang garang mereka akan meneriakan berantas korupi, tetapi mereka yang berteriak tersebut justru menjadi bagian terpenting dari mekanisme korupsi yang dilakukan.

Sering mendengar kalimat “yang haram saja susah, apalagi yang halal”.
Kalimat tersebut, secara jelas menggambarkan bahwa perbuatan yang tidak dibenarkan (haram), bukanlah perbuatan yang harus dihindari. Dalam kondisi tertentu, yang haram tetap boleh dimakan!.

Semuanya, berawal dari rasa malu yang semakin luntur, katakanlah pada suatu kondisi, seseorang sangat membutuhkan barang tersebut. Tetapi jika masih ada rasa malu terhadap dirinya sendiri, maka percayalah perbuatan tercela tersebut tidak pernah dilakukan. Sesulit apapun kondisinya.

Mari bertanya kepada diri sendiri (jangan melihat sekeliling), seberapa sering kita memanfaatkan “peluang” yang terbuka? jika diberi skala dari 1 (satu) sampai 10 (sepuluh) berapa pada angka berapa nilai kejujuran kita? Dan jika dijual, seberapa harga yang harus saya bayar? masih berhargakah arti/makna/nilai/inti/kandungan sebuah kejujuran?

Ini bukan renungan ramadhan, tulisan “sontoloyo” hanya sebuah renungan singkat untuk diri sendiri.