Credit Union sejatinya sama dengan kredit simpan pinjam, karena badan hukum Credit Union yang dikeluarkan oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, ini kalau ditinjau dari bentukan badan hukum, sehingga setiap awal nama Credit Union selalu diawali dengan sebutan koperasi kredit (kopdit).

Tetapi jika dilihat lebih jauh, Credit Union lebih menekankan kepada keberasamaan sesama anggota, sistem layanan CU lebih menyerupai sistem perbankan, sisi inilah yang membedakannya dengan koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit.

Di Kalimantan, khususnya di Kalimantan Barat, pada awalnya Credit Union didirikan oleh orang-orang yang peduli dengan masyakarat kecil dipedalaman (hmmm…tentunya tidak terlepas dari kepentingan bisnis), khususnya masyarakat suku Dayak dan Non Muslim. Kok gitu? lha yang menyebarkan dan mempromosikan CU pertama kali ya teman-teman non-muslim tersebut ke lingkungan keluarga dan masyarakat sekitarnya.

Dari realitas inilah, kemudian lahir anggapan yang salah terhadap CU. Berikut anggapan yang salah itu:

  1. Credit Union hanya untuk Non Muslim,
    Ketika Credit Union pertama kali lahir di Kalimantan, anggapan ini boleh saja di katakan benar, karena yang mau menjadi anggota hanya masyarakat pedalaman yang bukan muslim dan dari kalangan merekalah CU ini kemudian bertumbuh kembang. Tetapi kemudian, pada perkembangan CU dewasa ini, CU tidak hanya untuk non muslim tetapi untuk semua kalangan, tanpa perduli agama.
  2. Credit Union hanya untuk orang Dayak,
    Sekali lagi, Credit Union tidak membedakan suku, agama dan ras. Siapa saja boleh menjadi anggota Credit Union.
  3. Credit Union hanya menguntungkan pengurus,
    Sebagai lembaga keuangan, tentu pengurus Credit Union mendapatkan gaji dari hasil pekerjaan mereka. Keuntungan hasil usaha, dibagi setiap tahun sesuai dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan suka rela anggota. Semakin besar simpanan, maka pembagian sisa hasil usaha pada akhir tahun akan semakin besar.

Anggapan-anggapan ini yang sering saya jumpai ditengah masyarakat. Tidak sepenuhnya anggapan masyarakat itu salah, karena pada awalnya, pengenalan lembaga tersebut hanya ditujukan kepada masyarakat pedalaman kalimantan yang nota bene suku Dayak dan non muslim.